Esai Parlemen Remaja 2021 Daerah Pemilihan Jawa Tengah III
“PEMBUMIHANGUSAN” ANCAMAN DEGRADASI
MORAL DAN MENTAL AKIBAT BERKEMBANG PESATNYA INDUSTRI PENYIARAN MELALUI
PEMANFAATAN FUNGSI PARLEMEN
|
|
MUHAMMAD ROMADHONA VICO RAFLI PASHA Grobogan, 17-11-2003 JAWA TENGAH III SMAN 1 WIROSARI rafli171103@gmail.com |
LATAR BELAKANG
Seiring perkembangan zaman dan revolusi digital, kemajuan
sistem penyiaran di Indonesia berkembang semakin pesat. Hal ini tentunya
membawa sisi positif karena masyarakat sudah bisa menikmati siaran yang ada di televisi
dengan jelas. Tentunya hal ini didukung dengan adanya kebijakan peralihan
televisi analog ke televisi digital di mana televisi digital mempunyai beberapa
keunggulan seperti kualitas gambar dan suara yang lebih unggul.1 Namun
dengan berbagai keunggulan televisi digital, apakah hal tersebut juga bisa
menjamin kualitas penyiaran yang yang lebih unggul pula?
Ditambah lagi dengan maraknya peredaran dan perkembangan wahana penyiaran yang tidak berbadan hukum yang dengan sangat mudah diakses oleh masyarakat, contohnya Netflix dan Youtube.2 Apabila penayangan tidak memiliki izin dan dasar hukum yang kuat dan jika suatu hari terdapat konten hoaks atau semacamnya, lalu kepada siapa kita bisa melayangkan sebuah aduan? Sudah semestinya hal ini menjadi perhatian khusus untuk meningkatkan kualitas siaran di Indonesia.
1 Pengakhiran Penyiaran
TV Analog (ASO) Mulai Bertahap, https://siarandigital.kominfo.go.id/berita/pengakhiran-penyiaran-tv-analog-aso-mulai-bertahap
2 KPI: YouTube, Netflix cs Harus Berbadan Hukum di Indonesia, https://cyberthreat.id/read/2071/KPI-YouTube-Netflix-cs-Harus-Berbadan-Hukum-di-Indonesia
PERMASALAHAN
Dalam upaya implementasi mencerdaskan kehidupan bangsa,
kualitas siaran yang buruk menjadi suatu ancaman nyata dan krusial. Telah
terpampang jelas upaya pemerintah dalam mengatur sistem penyiaran yang ada di
Indonesia melalui penetapan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.3
Tetapi seiring berkembangnya zaman, regulasi tersebut tergolong regulasi cacat
karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Akibatnya muncul
permasalahan baru karena tidak adanya penyempurnaan atas penetapan UU tentang
penyiaran, antara lain :
1.
Menjamurnya berita hoaks akibat wahana penyiaran
tanpa badan hukum yang jelas. Contohnya penyebaran hoaks yang dilakukan oleh
dr. Louis terkait pandemi COVID-19.4 Hal tersebut tentunya
menyebabkan rakyat terprovokasi.
2.
Munculnya program siaran baru televisi yang tidak
edukatif sehingga akan mengakibatkan degradasi moral. Sebut saja sinetron Zahra
Indosiar yang menggunakan artis berusia 15 tahun sebagai istri ketiga serta
melakukan adegan dewasa. Tayangan tersebut tentunya mengakibatkan remaja
cenderung akan melakukan sesuatu yang tidak semestinya dilakukan. Remaja merupakan
generasi yang paling rentan terhadap pengaruh negatif yang menyebabkan
dekadensi moral (Muthohar, 2013).5
Sumber : https://www.urbanasia.com/efek-lockdown-durasi-nonton-layanan-streaming-naik- pesat-di-asia-tenggara-U12449
3 Penerapan UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Di
Indonesia, https://openlibrary.telkomuniversity.ac.id/pustaka/18554/penerapan-uu-no-32-tahun-2002-tentang-penyiaran-di-indonesia-studi-kasus-penerapan-sistem-stasiun-berjaringan-di-kompas-tv-dan-stv-.html
4Hoaks
DR Louis Memakan Korban, Polri Turun Tangan, https://mediaindonesia.com/megapolitan/419497/hoaks-dr-louis-memakan-korban-polri-turun-tangan
5Muthohar,
Sofa.(2013). Antisipasi Degradasi Moral
di Era Global, 7(2), 1.
3.
Pelemahan integritas tugas dan wewenang Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen. Hal ini dibuktikan dengan
lemahnya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran di mana kewenangan KPI hanya
terbatas pada televisi dan radio saja. Sedangkan pada saat ini, penyiaran tidak
hanya ada pada radio dan televisi saja melainkan juga ada pada layanan Over The Top (OTT) seperti Netflix, Viu, dan iflix.
PEMBAHASAN / ANALISIS
Jika hal tersebut tidak segera tertangani, lantas
bagaimana nasib moral remaja sebagai generasi penerus bangsa? Besar peran remaja
untuk mengatasi ancaman degredasi moral dan mental melalui pemanfaatan
kebijakan stimulus yang sebaik-baiknya. Maka dari itu, parlemen harus memiliki
langkah yang cepat dan tepat untuk implementasi peningkatan kualitas siaran di
Indonesia. Parlemen merupakan sarana penghubung aspirasi masyarakat dan sebagai
wakil rakyat melalui optimalisasi fungsi dan wewenang yang memiliki peran
penting dalam mengambil dan memberikan instrumen kebijakan yang mampu mengatasi
berbagai parmasalahan dan membangun sinergisitas antara pemerintah, rakyat, dan
swasta.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 pasal 20A ayat (1) DPR memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.6 KPI dan
KEMKOMINFO sebagai mitra kerja Komisi I DPR RI dapat melakukan hubungan kerja
sama untuk mengatasi segudang masalah penyiaran di Indonesia.7 Melalui
fungsi parlemen yang dimiliki, saya sebagai generasi muda akan aktif
menyarankan DPR untuk mendukung siaran berkualitas dengan upaya sebagai
berikut.
DPR RI melalui fungsi legislasi dapat menyusun dan membahas RUU tentang penyiaran melalui Program Legislasi Nasional. Selain itu, parlemen juga dapat merekontruksi dan menyempurnakan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyiaran supaya masyarakat terkhusus remaja sebagai generasi penerus bangsa terhindar dari ancaman kemerosotan moral serta degradasi mental. Untuk mewujudkan itu semua maka perlu terobosan yang efektif sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut.
6Tugas
dan Wewenang DPR, https://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang
7Mitra
Kerja Komisi I DPR RI, https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-I
1.
DPR RI melalui Komisi I yang bekerja sama dengan
KPI dan KEMKOMINFO dapat melakukan sistem blokade otomatis kepada media
penyiaran yang mempublikasikan hal tidak edukatif dan bersifat memprovokasi
rakyat. Seperti penyiaran yang mengandung hoaks, kekerasan, isu SARA,
perundungan, dan pornografi.
2.
Penggabungan serta penyederhanaan layanan OTT menjadi
ranah penyiaran supaya KPI lebih mudah dalam mengatur dan mengawasi seluruh
wahana penyiaran di Indonesia.
3.
Menciptakan layanan langganan siaran dengan syarat
pendaftaran akun menggunakan kartu identitas seperti KTP. Hal ini dimaksudkan
untuk menyaring program siaran sesuai usia pendaftar.
4.
DPR RI melalui Komisi I yang bekerja sama dengan KEMKOMINFO
dapat melakukan pemblokiran pada layanan Virtual
Private Network (VPN) guna meminimalisir kunjungan masyarakat kepada situs
web yang berbahaya dan ilegal.
Melalui fungsi
anggaran, parlemen dapat memberikan persetujuan atas APBN terkait pengajuan pendanaan
khusus yang akan dialokasikan untuk peningkatan kualitas penyiaran yang ada di
Indonesia. Dalam hal ini pemerintah dapat melakukan pendanaan kepada industri
penyiaran melalui program-program siaran yang berkualitas, informatif, dan
edukatif. Sehingga dengan langkah tersebut dapat meningkatkan bertambahnya
program siaran baru yang tentunya berkualitas dan layak untuk dipublikasikan.
Guna meninjau
langkah nyata atas penetapan dan pelaksanaan UU dan APBN, DPR dapat
memaksimalkan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret atas kebijakan yang
telah ditetapkan, antara lain dengan langkah dan upaya sebagai berikut.
1.
Mengawasi
dan melakukan peninjauan secara langsung baik melalui daring maupun luring terkait
UU dan kebijakan yang telah ditetapkan.
2.
Melakukan
cross check terkait APBN yang akan
dipergunakan untuk menunjang jalannya UU dan kebijakan yang telah ditetapkan.
3.
Parlemen
bersama KPI dan KEMKOMINFO dapat melakukan pembentukan “Duta Digital” yang
dapat diikuti oleh semua kalangan, mulai dari pelajar hingga pekerja dari 34
provinsi di Indonesia. Dalam hal ini Duta Digital berperan sebagai pelopor dan
pelapor serta melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait penyiaran sehingga
mereka dapat membuat laporan ke portal yang disediakan apabila ada siaran yang
melanggar UU.
KESIMPULAN / SARAN
Sudah saatnya remaja cerdas memilih siaran yang
berkualitas. Dengan berbagai terobosan dan saran yang efektif seperti sistem
blokade otomatis kepada media penyiaran yang mempublikasikan hal tidak edukatif
dan bersifat memprovokasi rakyat serta dengan pemanfaatan fungsi DPR dan peran
remaja, saya yakin parlemen dapat mengatasi segudang masalah penyiaran di
Indonesia. Oleh karena itu diperlukan sinergisitas antara peran pemerintah,
rakyat, dan swasta sebagai elemen penting dalam pelaksanaan UU serta
kebijakannya.
REFERENSI
/ DAFTAR PUSTAKA
Efek
Lockdown, Durasi Nonton Layanan Streaming Naik Pesat di Asia Tenggara,
https://www.urbanasia.com/efek-lockdown-durasi-nonton-layanan-streaming-naik- pesat-di-asia-tenggara-U12449 (diakses pada tanggal 29
Juli 2021, pukul 23.40 WIB)
Hoaks
DR Louis Memakan Korban, Polri Turun Tangan,
https://mediaindonesia.com/megapolitan/419497/hoaks-dr-louis-memakan-korban-polri-turun-tangan (diakses pada tanggal
29 Juli 2021, pukul 20.00 WIB)
KPI:
YouTube, Netflix cs Harus Berbadan Hukum di Indonesia,
https://cyberthreat.id/read/2071/KPI-YouTube-Netflix-cs-Harus-Berbadan-Hukum-di-Indonesia (diakses pada
tanggal 25 Juli 2021, pukul 12.15 WIB)
Mitra Kerja Komisi I DPR RI,
https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-I (diakses pada tanggal 2 Agustus 2021, pukul 22.00 WIB)
Muthohar, Sofa.(2013). Antisipasi Degradasi Moral di Era Global, 7(2), 1. (diakses pada 29
Juli 2021, pukul 22.00 WIB)
Penerapan UU No 32 Tahun
2002 Tentang Penyiaran di Indonesia,
https://openlibrary.telkomuniversity.ac.id/pustaka/18554/penerapan-uu-no-32-tahun-2002-tentang-penyiaran-di-indonesia-studi-kasus-penerapan-sistem-stasiun-berjaringan-di-kompas-tv-dan-stv-.html (diakses pada tanggal 26 Juli 2021, pukul 22.30 WIB)
Pengakhiran Siaran TV Analog
(ASO) Mulai Bertahap,
https://siarandigital.kominfo.go.id/berita/pengakhiran-penyiaran-tv-analog-aso-mulai-bertahap (diakses
pada tanggal 24 Juli 2021, pukul 19.30 WIB)
Tugas dan Wewenang DPR,
https://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang (diakses pada tanggal 2 Agustus 2021, pukul 15.30 WIB)
duhhh pak dpr hahaha
BalasHapus