Esai Parlemen Remaja 2021 Daerah Pemilihan Jawa Tengah III

 

 “PEMBUMIHANGUSAN” ANCAMAN DEGRADASI MORAL DAN MENTAL AKIBAT BERKEMBANG PESATNYA INDUSTRI PENYIARAN MELALUI PEMANFAATAN FUNGSI PARLEMEN

 



 

 

MUHAMMAD ROMADHONA VICO RAFLI PASHA

Grobogan, 17-11-2003

 

JAWA TENGAH III

SMAN 1 WIROSARI

rafli171103@gmail.com

 

LATAR BELAKANG

Seiring perkembangan zaman dan revolusi digital, kemajuan sistem penyiaran di Indonesia berkembang semakin pesat. Hal ini tentunya membawa sisi positif karena masyarakat sudah bisa menikmati siaran yang ada di televisi dengan jelas. Tentunya hal ini didukung dengan adanya kebijakan peralihan televisi analog ke televisi digital di mana televisi digital mempunyai beberapa keunggulan seperti kualitas gambar dan suara yang lebih unggul.1 Namun dengan berbagai keunggulan televisi digital, apakah hal tersebut juga bisa menjamin kualitas penyiaran yang yang lebih unggul pula?

            Ditambah lagi dengan maraknya peredaran dan perkembangan wahana penyiaran yang tidak berbadan hukum yang dengan sangat mudah diakses oleh masyarakat, contohnya Netflix dan Youtube.2 Apabila penayangan tidak memiliki izin dan dasar hukum yang kuat dan jika suatu hari terdapat konten hoaks atau semacamnya, lalu kepada siapa kita bisa melayangkan sebuah aduan? Sudah semestinya hal ini menjadi perhatian khusus untuk meningkatkan kualitas siaran di Indonesia.


1 Pengakhiran Penyiaran TV Analog (ASO) Mulai Bertahap, https://siarandigital.kominfo.go.id/berita/pengakhiran-penyiaran-tv-analog-aso-mulai-bertahap

2 KPI: YouTube, Netflix cs Harus Berbadan Hukum di Indonesia, https://cyberthreat.id/read/2071/KPI-YouTube-Netflix-cs-Harus-Berbadan-Hukum-di-Indonesia


PERMASALAHAN

Dalam upaya implementasi mencerdaskan kehidupan bangsa, kualitas siaran yang buruk menjadi suatu ancaman nyata dan krusial. Telah terpampang jelas upaya pemerintah dalam mengatur sistem penyiaran yang ada di Indonesia melalui penetapan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.3 Tetapi seiring berkembangnya zaman, regulasi tersebut tergolong regulasi cacat karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Akibatnya muncul permasalahan baru karena tidak adanya penyempurnaan atas penetapan UU tentang penyiaran, antara lain :

1.     Menjamurnya berita hoaks akibat wahana penyiaran tanpa badan hukum yang jelas. Contohnya penyebaran hoaks yang dilakukan oleh dr. Louis terkait pandemi COVID-19.4 Hal tersebut tentunya menyebabkan rakyat terprovokasi.

2.     Munculnya program siaran baru televisi yang tidak edukatif sehingga akan mengakibatkan degradasi moral. Sebut saja sinetron Zahra Indosiar yang menggunakan artis berusia 15 tahun sebagai istri ketiga serta melakukan adegan dewasa. Tayangan tersebut tentunya mengakibatkan remaja cenderung akan melakukan sesuatu yang tidak semestinya dilakukan. Remaja merupakan generasi yang paling rentan terhadap pengaruh negatif yang menyebabkan dekadensi moral (Muthohar, 2013).5



Sumber : https://www.urbanasia.com/efek-lockdown-durasi-nonton-layanan-streaming-naik-   pesat-di-asia-tenggara-U12449


3 Penerapan UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Di Indonesia, https://openlibrary.telkomuniversity.ac.id/pustaka/18554/penerapan-uu-no-32-tahun-2002-tentang-penyiaran-di-indonesia-studi-kasus-penerapan-sistem-stasiun-berjaringan-di-kompas-tv-dan-stv-.html

4Hoaks DR Louis Memakan Korban, Polri Turun Tangan, https://mediaindonesia.com/megapolitan/419497/hoaks-dr-louis-memakan-korban-polri-turun-tangan

5Muthohar, Sofa.(2013). Antisipasi Degradasi Moral di Era Global, 7(2), 1.


3.     Pelemahan integritas tugas dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen. Hal ini dibuktikan dengan lemahnya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran di mana kewenangan KPI hanya terbatas pada televisi dan radio saja. Sedangkan pada saat ini, penyiaran tidak hanya ada pada radio dan televisi saja melainkan juga ada pada layanan Over The Top (OTT) seperti Netflix, Viu, dan iflix.

 

PEMBAHASAN / ANALISIS

Jika hal tersebut tidak segera tertangani, lantas bagaimana nasib moral remaja sebagai generasi penerus bangsa? Besar peran remaja untuk mengatasi ancaman degredasi moral dan mental melalui pemanfaatan kebijakan stimulus yang sebaik-baiknya. Maka dari itu, parlemen harus memiliki langkah yang cepat dan tepat untuk implementasi peningkatan kualitas siaran di Indonesia. Parlemen merupakan sarana penghubung aspirasi masyarakat dan sebagai wakil rakyat melalui optimalisasi fungsi dan wewenang yang memiliki peran penting dalam mengambil dan memberikan instrumen kebijakan yang mampu mengatasi berbagai parmasalahan dan membangun sinergisitas antara pemerintah, rakyat, dan swasta.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20A  ayat (1) DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.6 KPI dan KEMKOMINFO sebagai mitra kerja Komisi I DPR RI dapat melakukan hubungan kerja sama untuk mengatasi segudang masalah penyiaran di Indonesia.7 Melalui fungsi parlemen yang dimiliki, saya sebagai generasi muda akan aktif menyarankan DPR untuk mendukung siaran berkualitas dengan upaya sebagai berikut.

DPR RI melalui fungsi legislasi dapat menyusun dan membahas RUU tentang penyiaran melalui Program Legislasi Nasional. Selain itu, parlemen juga dapat merekontruksi dan menyempurnakan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.  Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyiaran supaya masyarakat terkhusus remaja sebagai generasi penerus bangsa terhindar dari ancaman kemerosotan moral serta degradasi mental. Untuk mewujudkan itu semua maka perlu terobosan yang efektif sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut.


6Tugas dan Wewenang DPR, https://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang

7Mitra Kerja Komisi I DPR RI, https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-I


1.     DPR RI melalui Komisi I yang bekerja sama dengan KPI dan KEMKOMINFO dapat melakukan sistem blokade otomatis kepada media penyiaran yang mempublikasikan hal tidak edukatif dan bersifat memprovokasi rakyat. Seperti penyiaran yang mengandung hoaks, kekerasan, isu SARA, perundungan, dan pornografi.

2.     Penggabungan serta penyederhanaan layanan OTT menjadi ranah penyiaran supaya KPI lebih mudah dalam mengatur dan mengawasi seluruh wahana penyiaran di Indonesia.

3.     Menciptakan layanan langganan siaran dengan syarat pendaftaran akun menggunakan kartu identitas seperti KTP. Hal ini dimaksudkan untuk menyaring program siaran sesuai usia pendaftar.

4.     DPR RI melalui Komisi I yang bekerja sama dengan KEMKOMINFO dapat melakukan pemblokiran pada layanan Virtual Private Network (VPN) guna meminimalisir kunjungan masyarakat kepada situs web yang berbahaya dan ilegal.

Melalui fungsi anggaran, parlemen dapat memberikan persetujuan atas APBN terkait pengajuan pendanaan khusus yang akan dialokasikan untuk peningkatan kualitas penyiaran yang ada di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah dapat melakukan pendanaan kepada industri penyiaran melalui program-program siaran yang berkualitas, informatif, dan edukatif. Sehingga dengan langkah tersebut dapat meningkatkan bertambahnya program siaran baru yang tentunya berkualitas dan layak untuk dipublikasikan.

Guna meninjau langkah nyata atas penetapan dan pelaksanaan UU dan APBN, DPR dapat memaksimalkan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret atas kebijakan yang telah ditetapkan, antara lain dengan langkah dan upaya sebagai berikut.

1.     Mengawasi dan melakukan peninjauan secara langsung baik melalui daring maupun luring terkait UU dan kebijakan yang telah ditetapkan.

2.     Melakukan cross check terkait APBN yang akan dipergunakan untuk menunjang jalannya UU dan kebijakan yang telah ditetapkan.

3.     Parlemen bersama KPI dan KEMKOMINFO dapat melakukan pembentukan “Duta Digital” yang dapat diikuti oleh semua kalangan, mulai dari pelajar hingga pekerja dari 34 provinsi di Indonesia. Dalam hal ini Duta Digital berperan sebagai pelopor dan pelapor serta melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait penyiaran sehingga mereka dapat membuat laporan ke portal yang disediakan apabila ada siaran yang melanggar UU.

 

KESIMPULAN / SARAN

            Sudah saatnya remaja cerdas memilih siaran yang berkualitas. Dengan berbagai terobosan dan saran yang efektif seperti sistem blokade otomatis kepada media penyiaran yang mempublikasikan hal tidak edukatif dan bersifat memprovokasi rakyat serta dengan pemanfaatan fungsi DPR dan peran remaja, saya yakin parlemen dapat mengatasi segudang masalah penyiaran di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan sinergisitas antara peran pemerintah, rakyat, dan swasta sebagai elemen penting dalam pelaksanaan UU serta kebijakannya.

 

REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA

Efek Lockdown, Durasi Nonton Layanan Streaming Naik Pesat di Asia Tenggara,

https://www.urbanasia.com/efek-lockdown-durasi-nonton-layanan-streaming-naik-   pesat-di-asia-tenggara-U12449 (diakses pada tanggal 29 Juli 2021, pukul 23.40 WIB)

Hoaks DR Louis Memakan Korban, Polri Turun Tangan,

https://mediaindonesia.com/megapolitan/419497/hoaks-dr-louis-memakan-korban-polri-turun-tangan  (diakses pada tanggal 29 Juli 2021, pukul 20.00 WIB)

KPI: YouTube, Netflix cs Harus Berbadan Hukum di Indonesia,

https://cyberthreat.id/read/2071/KPI-YouTube-Netflix-cs-Harus-Berbadan-Hukum-di-Indonesia (diakses pada tanggal 25 Juli 2021, pukul 12.15 WIB)

Mitra Kerja Komisi I DPR RI,

https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-I (diakses pada tanggal 2 Agustus 2021,   pukul 22.00 WIB)

Muthohar, Sofa.(2013). Antisipasi Degradasi Moral di Era Global, 7(2), 1. (diakses pada 29 Juli 2021, pukul 22.00 WIB)

Penerapan UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran di Indonesia,

https://openlibrary.telkomuniversity.ac.id/pustaka/18554/penerapan-uu-no-32-tahun-2002-tentang-penyiaran-di-indonesia-studi-kasus-penerapan-sistem-stasiun-berjaringan-di-kompas-tv-dan-stv-.html (diakses pada tanggal 26 Juli 2021, pukul 22.30 WIB)

Pengakhiran Siaran TV Analog (ASO) Mulai Bertahap,

https://siarandigital.kominfo.go.id/berita/pengakhiran-penyiaran-tv-analog-aso-mulai-bertahap (diakses pada tanggal 24 Juli 2021, pukul 19.30 WIB)

Tugas dan Wewenang DPR,

https://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang (diakses pada tanggal 2 Agustus 2021, pukul 15.30 WIB)


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini